JAKARTA- Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menghadirkan empat ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Para ahli tersebut dihadirkan untuk memperkuat dalil terkait dugaan tidak sahnya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polri.
Empat ahli yang dihadirkan yakni Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Rasji, Ahli Tindak Pidana Korupsi Nur Basuki dan Aris Setiawan, serta Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahrus Ali.
Keempat ahli tersebut memberikan keterangan secara bergantian di hadapan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hari Ini Lewat Layar Zoom, Lodewyk Pusung Bantah Terlibat Pengadaan BGN dan Sebut Deretan Nama Pejabat Berwenang Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kehadiran para ahli diharapkan dapat memberikan penjelasan dari sisi akademik dan hukum terkait sejumlah persoalan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.
"Mereka adalah para guru besar, jadi ada dua guru besar dan dua doktor ilmu hukum dari empat universitas. Jadi kami berharap dari keterangan ahli nanti kita bisa simak bersama-sama bagaimana posisi akademik dan bagaimana perkembangan hukumnya terkait dengan aspek-aspek yang kami uji," kata Febri.
Menurut Febri, salah satu persoalan yang diuji dalam praperadilan adalah proses penetapan tersangka terhadap Febrie. Pihaknya mempersoalkan kliennya yang disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan status tersebut.
Selain itu, tim hukum juga meminta pandangan ahli mengenai penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Febri mengatakan pihaknya ingin menguji apakah penetapan tersangka TPPU dapat dilakukan bersamaan dengan tindak pidana asal tanpa adanya proses penyidikan terhadap tindak pidana asal terlebih dahulu.
"Kemudian terkait apakah bisa pencucian uang ditetapkan terlebih dahulu tersangkanya bersamaan dengan tindak pidana asal tanpa penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu," ujarnya.
Sebelumnya, Polri menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Pihak termohon menilai sejumlah dalil yang diajukan kubu Febrie telah masuk ke ranah pokok perkara.
Polri berpendapat forum praperadilan hanya berwenang menguji keabsahan prosedur atau legalitas tindakan penyidik, bukan menilai pembuktian materiil mengenai tindak pidana yang disangkakan.
Pihak Febrie sendiri mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan.