JAKARTA- Bareskrim Polri akan menyelesaikan kasus dugaan penghinaan adat Toraja yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono melalui mekanisme restorative justice (RJ). Langkah tersebut diambil setelah Pandji menjalani sanksi adat di Toraja.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Deddy Supriadi mengatakan proses restorative justice akan dilakukan karena persoalan adat yang menjadi dasar kasus tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme adat.
"Nanti akan kita lakukan proses restorative justice. Karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat," kata Deddy, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Dibilang Pengecut, Dokter Tifa: Saya Hijrah, Bukan Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi! Deddy mengatakan Pandji telah menjalani sanksi adat sehingga persoalan tersebut dianggap telah diselesaikan melalui jalur adat.
"Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai," ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari materi komedi Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja. Persoalan kemudian dibawa ke forum adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2/2026).
Dalam sidang adat tersebut, para pemangku adat menilai pernyataan Pandji telah melukai martabat masyarakat Toraja. Forum kemudian memutuskan penyelesaian melalui mekanisme adat sebagai bentuk pemulihan.
Pandji yang hadir dalam sidang adat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Dia mengakui materi komedi tersebut muncul karena keterbatasan pemahamannya terhadap filosofi dan budaya Toraja.
"Saya menyadari kesalahan saya dan memohon maaf. Ke depan, ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk lebih bijak dalam melihat perspektif budaya," ujar Pandji.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, sidang adat menjatuhkan sanksi berupa denda adat satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan warna bulu yang berbeda.
Setelah sanksi adat dijalani, Bareskrim Polri kini menyiapkan penyelesaian perkara melalui restorative justice. Mekanisme ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
Penyelesaian tersebut menjadi langkah lanjutan setelah proses adat terhadap Pandji selesai dilakukan.* (in/dh)