JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap adanya pemblokiran dana uang muka atau down payment (DP) penyelenggaraan ibadah haji 2027 oleh pemerintah Arab Saudi.
Nilai dana yang diblokir mencapai 14 juta riyal.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemblokiran tersebut berkaitan dengan persoalan asuransi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Baca Juga: Pemprov Sumut Dorong Budaya Menabung Sejak Dini untuk Perkuat Ekonomi Generasi Muda Menurut Dahnil, langkah pemerintah Arab Saudi tersebut perlu diklarifikasi karena dilakukan sebelum proses verifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang dimaksud selesai.
"Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal," kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dahnil menjelaskan, pemerintah Arab Saudi menyebut terdapat pelanggaran ketentuan asuransi yang berkaitan dengan jemaah haji Indonesia.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan sembilan jenis penyakit yang tidak diperbolehkan bagi jemaah untuk masuk ke Arab Saudi.
Namun, kata Dahnil, masih terdapat jemaah dengan kondisi tersebut yang lolos dalam proses istithaah kesehatan.
Pemeriksaan istithaah merupakan proses untuk memastikan kemampuan fisik jemaah dalam menjalankan ibadah haji.
"Kemudian ketika di sana, ini memang harus koreksi kita. Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istithaah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi," ujarnya.
Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dievaluasi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pemerintah Indonesia, kata Dahnil, perlu memastikan proses pemeriksaan kesehatan jemaah berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan haji berikutnya.