JAKARTA- Kortas Tipikor Polri bersama pihak termohon lainnya menilai gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah salah alamat. Menurut termohon, sejumlah dalil yang diajukan Febrie menyangkut pembuktian materi perkara sehingga seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara.
Hal itu disampaikan pihak termohon dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
"Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktor, dan berimbang," kata perwakilan pihak termohon dalam persidangan.
Baca Juga: Sehari, Tiga Ruang Sidang: Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Febrie Kompak Uji Proses Hukum di PN Jaksel Pihak termohon menilai permohonan Febrie telah masuk ke wilayah pembuktian materiil. Sejumlah hal yang dipersoalkan antara lain mengenai asal-usul uang dan emas, ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, hingga kaitan aset Febrie dengan tindak pidana yang diduga terjadi.
Selain itu, termohon menyebut permohonan Febrie juga mempersoalkan keberadaan predicate crime dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), kemampuan saksi membuktikan dugaan pemerasan atau suap, serta terpenuhi atau tidaknya unsur sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan UU TPPU.
Pihak termohon menilai persoalan tersebut tidak dapat diputus dalam forum praperadilan karena membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian secara menyeluruh.
"Bahwa oleh karenanya sepanjang permohonan meminta hakim praperadilan menyimpulkan bahwa Pemohon tidak melakukan tindak pidana, bahwa aset bukan berasal dari tindak pidana, atau unsur tindak pidana korupsi dan TPPU tidak terpenuhi, permohonan tersebut telah melampaui karakter dan tujuan pemeriksaan praperadilan," ujarnya.
Termohon juga meminta hakim menolak sejumlah petitum yang dianggap telah melampaui objek yang dapat diperiksa dalam praperadilan.
"Bahwa dengan demikian petitum angka 7, 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 permohonan harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sepanjang melampaui objek konkret yang dapat diuji dalam praperadilan," imbuhnya.
Dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. Dia juga menggugat keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari. Dia menilai proses hukum yang dilakukan kepolisian tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam perkara praperadilan tersebut, Febrie Adriansyah menjadi Pemohon. Sedangkan Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung berstatus sebagai Turut Termohon.