JAKARTA - Analis Kebijakan Madya Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi menilai pengisian kekosongan anggota Ombudsman Republik Indonesia perlu mempertimbangkan kebutuhan lembaga, bukan hanya berdasarkan nomor urut hasil seleksi. Menurutnya, sistem merit dalam lembaga negara independen harus mencakup kompetensi, integritas, independensi, pengalaman, serta keseimbangan komposisi kelembagaan.
Prof. Indira mengatakan peringkat hasil seleksi tetap penting dan tidak semestinya diabaikan. Namun, posisi dalam daftar peringkat tidak otomatis menciptakan hak individual atas sebuah jabatan, khususnya dalam lembaga yang bekerja secara kolektif kolegial seperti Ombudsman.
"Kalau kita berbicara sistem merit, yang dicari sebenarnya bukan sekadar siapa berada satu nomor lebih tinggi. Pertanyaan yang lebih substantif adalah kompetensi apa yang dibutuhkan Ombudsman saat ini dan siapa di antara calon terbaik yang paling mampu melengkapinya," ujar Prof. Indira.
Baca Juga: Gantikan Hery Susanto, Nuzran Joher Resmi Disahkan DPR Jadi Nakhoda Baru Ombudsman RI Pandangan tersebut disampaikan di tengah berkembangnya petisi publik yang mendorong calon tertentu untuk mengisi kekosongan anggota Ombudsman dengan sejumlah argumentasi, termasuk sistem merit, kepastian hukum, kesetaraan gender dan penguatan peran perempuan. Prof. Indira menilai aspirasi tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat yang patut dihormati, tetapi setiap prinsip perlu ditempatkan secara proporsional.
Sebagai jalan tengah, Prof. Indira mengusulkan agar tiga calon dengan peringkat tertinggi yang belum terpilih ditempatkan sebagai kelompok prioritas. Setelah itu, ketiganya dinilai kembali berdasarkan kebutuhan dan komposisi Ombudsman saat ini.
"Jadi nomor urut tetap dihormati sebagai hasil merit. Ambil misalnya tiga peringkat teratas yang belum terpilih. Setelah itu jangan otomatis mengatakan nomor paling atas yang harus memperoleh jabatan. Selaraskan kompetensi ketiganya dengan kebutuhan Ombudsman sekarang," katanya.
Tiga calon teratas setelah sembilan anggota Ombudsman terpilih disebut memiliki latar belakang yang berbeda. Wahidah Suaib memiliki pengalaman di bidang kepemiluan dan masyarakat sipil, Radian Syam berlatar belakang akademisi dan hukum, sedangkan I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan merupakan jaksa dengan pengalaman di lingkungan pemerintahan dan penegakan hukum.
Prof. Indira menilai perbedaan latar belakang tersebut justru dapat digunakan untuk melihat kebutuhan komposisi Ombudsman. Menurutnya, lembaga perlu memastikan perspektif masyarakat sipil, akademisi, profesional, pemerintahan maupun penegakan hukum dapat saling melengkapi.
"Kalau terdapat tiga calon terbaik dengan kompetensi berbeda, lihat dahulu komposisi Ombudsman sekarang. Unsur apa yang sudah cukup terwakili, perspektif apa yang masih kurang, dan kompetensi apa yang paling dibutuhkan? Setelah itu baru dicocokkan dengan tiga calon tersebut," ujarnya.
Ia juga menilai pengalaman seseorang di lingkungan pemerintahan tidak otomatis bertentangan dengan prinsip independensi lembaga. Menurutnya, independensi lebih ditentukan oleh integritas dan kemampuan seseorang melepaskan kepentingan institusi asal ketika menjalankan tugas di lembaga independen.
"Independensi ditentukan oleh integritas dan bagaimana seseorang menjalankan kewenangannya setelah menjabat, termasuk kemampuannya melepaskan kepentingan institusi asal," kata Prof. Indira.
Di sisi lain, rekam jejak politik menurutnya tetap relevan untuk diperiksa apabila seorang calon pernah memiliki hubungan dengan aktivitas politik maupun tim kampanye. Namun, hal tersebut tidak serta-merta membuat calon tersebut tidak independen. Rekam jejak perlu diklarifikasi dan diuji relevansinya terhadap potensi konflik kepentingan.