JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka metode penghitungan tersebut secara jelas di persidangan.
Hal itu disampaikan Yaqut saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya," kata Yaqut.
Baca Juga: Usai Operasi Tanpa Caregiver di Rutan KPK, Yaqut Tetap Ditolak Hakim untuk Jadi Tahanan Rumah Menurut Yaqut, angka kerugian negara tidak cukup hanya dicantumkan dalam dakwaan tanpa menjelaskan metode dan dasar penghitungannya. Ia juga mempertanyakan sumber uang negara yang disebut mengalami kerugian akibat proses pembagian kuota haji tambahan.
"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa. Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," ujarnya.
Yaqut juga menilai surat dakwaan JPU KPK belum disusun secara cermat dan lengkap. Salah satu yang dipersoalkannya adalah adanya pencampuradukan antara kebijakan menteri dengan kebijakan teknis penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut dia, kebijakan teknis dalam penyelenggaraan haji seharusnya menjadi kewenangan direktorat jenderal. Karena itu, ia keberatan apabila kebijakan teknis tersebut seluruhnya dibebankan kepadanya sebagai menteri.
"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," katanya.
Yaqut juga membantah pernah memerintahkan anak buahnya melakukan tindak pidana korupsi, jual beli kuota haji, maupun melonggarkan aturan penyelenggaraan ibadah haji.
"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu," tegasnya.
Selama menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut mengatakan dirinya justru selalu mengingatkan agar penyelenggaraan ibadah haji terbebas dari praktik koruptif.
"Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan, dan itu tercapai, alhamdulillah," ujarnya.