JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan bantuan bagi warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang rumahnya rusak akibat gempa bumi magnitudo (M) 7,7. Besaran bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah, mulai Rp15 juta hingga pembangunan hunian tetap bagi rumah yang mengalami kerusakan berat.
Kepala BNPB Suharyanto mengatakan rumah dengan kategori rusak ringan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta. Sementara rumah yang mengalami kerusakan sedang akan memperoleh bantuan Rp30 juta.
"Rusak ringan akan menerima 15 juta rupiah, rusak sedang 30 juta rupiah, dan yang rusak berat misal rumahnya hancur akan dibangunkan hunian sementara untuk tempat tinggal sambil menunggu hunian permanen, hunian tetap dibangun atau diberikan dana tunggu hunian," ujar Suharyanto saat meninjau Puskesmas Riung, Ngada, dikutip Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-81, Kapolres Aceh Selatan Salurkan Kursi Roda untuk Anak Disabilitas Untuk rumah yang mengalami kerusakan berat, pemerintah menyiapkan pembangunan hunian tetap (huntap). Sambil menunggu pembangunan selesai, warga dapat menempati hunian sementara (huntara) atau memperoleh dana tunggu hunian (DTH).
BNPB menyiapkan DTH sebesar Rp600.000 bagi warga dengan rumah rusak berat yang memilih menyewa tempat tinggal sementara.
Suharyanto menegaskan bantuan belum dapat langsung dicairkan sebelum proses pendataan dan verifikasi tingkat kerusakan rumah selesai. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan sesuai kondisi rumah dan mencegah terjadinya data ganda.
Pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur terkait diminta memperkuat koordinasi dalam proses pendataan dan verifikasi rumah warga terdampak.
"Pendataan harus menjadi perhatian bersama. Kita ingin memastikan masyarakat yang terdampak mendapatkan bantuan sesuai dengan kondisi kerusakan rumahnya. Karena itu, sinergi seluruh unsur di daerah sangat penting agar proses ini berjalan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Suharyanto.
Selain bantuan perbaikan rumah, BNPB meminta pemerintah kabupaten dan kota yang terdampak segera membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penanganan darurat. Satgas tersebut dapat dibentuk oleh bupati atau wali kota dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
Pembentukan satgas diharapkan dapat mempercepat koordinasi, pendataan, penyaluran bantuan serta penanganan warga terdampak gempa di masing-masing wilayah.* (in/dh)