JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Rabu (19/8/2026). Praperadilan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.05 WIB. Agenda persidangan hari ini adalah pemanggilan para pihak.
"Agenda: panggilan pihak, ruang sidang utama (I)," demikian keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ingatkan Kejagung: Penegakan Hukum Harus Hati-hati dan Tak Terburu-buru Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara itu didaftarkan pada 5 Agustus 2026 dengan klasifikasi sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka.
Dalam perkara ini, pihak yang menjadi termohon adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Febrie melalui tim kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji proses hukum yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie menilai terdapat sejumlah prosedur dalam penanganan perkara yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. Mereka juga mempersoalkan penetapan tersangka serta sejumlah upaya paksa yang dilakukan terhadap Febrie.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan tindakan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Di luar perkara TPPU, Febrie juga disebut terkait dengan tiga perkara lain yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut berdampak pada blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.
Sidang praperadilan ini nantinya akan menjadi ruang bagi pemohon dan termohon untuk menyampaikan dalil serta jawaban terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Febrie dalam perkara tersebut.* (in/dh)