BANDA ACEH — Perjanjian Helsinki atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki merupakan kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Perjanjian ini ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 setelah konflik bersenjata di Aceh berlangsung hampir tiga dekade.
Perundingan tersebut dimediasi Crisis Management Initiative (CMI) yang saat itu dipimpin mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari.
Baca Juga: Ditangkap Bersama Pasangan Sejenis di Ruang Kerja, Kepala Inspektorat Banda Aceh Dinonaktifkan dan Jadi Tersangka Finlandia dipilih sebagai lokasi perundingan karena dianggap netral dan tidak memiliki kepentingan politik maupun sejarah kolonial di Indonesia.
Sejak ditandatangani, MoU Helsinki menjadi salah satu tonggak penting dalam proses perdamaian Aceh.
Setiap 15 Agustus, masyarakat Aceh memperingati kesepakatan tersebut sekaligus menyoroti sejumlah poin yang dinilai belum sepenuhnya terealisasi.
Penyelesaian Pelanggaran HAM
Salah satu bagian penting dalam kesepakatan damai tersebut berkaitan dengan penyelesaian persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama konflik Aceh.
MoU Helsinki mengatur sejumlah mekanisme, antara lain pembentukan Pengadilan HAM di Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), demobilisasi militer Indonesia, rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang rusak akibat konflik, serta kompensasi bagi tahanan politik dan masyarakat sipil yang terdampak.
Dalam penyelesaian pelanggaran HAM, terdapat empat kewajiban negara yang menjadi perhatian, yakni pengungkapan kebenaran, penuntutan pidana, reparasi korban, dan jaminan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga mengatur pembentukan Pengadilan HAM di Aceh paling lambat satu tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.
Namun, hingga kini Pengadilan HAM di Aceh belum terbentuk.