JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) masa jabatan 2026-2031. Penetapan tersebut disepakati seluruh fraksi dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Persetujuan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut turut hadir Wakil Ketua DPR Sari Yuliati dan Saan Mustopa.
Dasco mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi II DPR RI terkait pengusulan Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031. Komisi II mengusulkan Nuzran Joher sebagai ketua lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Baca Juga: Korban Tembus 68 Orang, Pimpinan DPR dan Menkeu Purbaya Kompak Terbang ke NTT Besok Bawa Bantuan "Yang terhormat para anggota Dewan dan hadirin yang kami muliakan, pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tanggal 30 Juli hal Pengusulan Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031," kata Dasco dalam rapat paripurna.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 18 Agustus 2026 atas nama Saudara Nuzran Joher, S.Ag., M.Si. sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031," sambungnya.
Setelah menyampaikan hasil pengusulan tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi DPR terkait penetapan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI.
"Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Disetujui," jawab peserta rapat.
Dengan persetujuan tersebut, Nuzran Joher resmi ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031. Ia akan memimpin Ombudsman dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Nuzran menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.* (d/dh)