JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak menggelar sidang etik terhadap Setya Budi Dias Oktavianto, eks pegawai KPK yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Dias tidak lagi berstatus sebagai pegawai KPK sehingga penanganan etik terhadap dirinya bukan menjadi ranah Dewas KPK.
"Karena memang saudara DIS (Dias) ini kemudian sudah tidak lagi menjadi insan komisi, artinya untuk personal DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena memang sudah tidak lagi menjadi insan komisi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu, Kejar Fakta Baru Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Meski tidak masuk dalam ranah sidang etik, Budi mengatakan Dewas KPK tetap memiliki perhatian terhadap evaluasi internal lembaga. Evaluasi terutama akan dilakukan pada aspek administrasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Dewas juga ada kebutuhan untuk melakukan evaluasi terkait dengan proses khususnya di bidang administrasi ya, supaya hal-hal demikian tidak kembali terjadi," ujarnya.
Dias sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (30/7/2026).
Dalam perkara tersebut, Dias ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaan bupati Mohamad Haris alias Gus Haris, serta Lilik Budi Suprianto yang merupakan ayah dari Dias.
Keempatnya sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/7/2026).
KPK menyebut Anom bersama Gus Haris diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Dari praktik tersebut, Anom disebut mengumpulkan uang sekitar Rp1,98 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar kemudian diberikan kepada Lilik untuk mengurus perkara yang tengah bergulir di KPK.
Atas perkara tersebut, Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.