JAKARTA — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, mengkritisi mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), khususnya terkait adanya usulan nama tertentu untuk diajukan kepada Presiden.
Menurut Ponto, persoalan utama dalam mekanisme PAW bukan semata-mata mengenai siapa sosok yang diusulkan, melainkan mengenai pihak yang memiliki kewenangan hukum untuk menentukan nama yang kemudian diajukan kepada Presiden.
"Tidak adanya larangan memang dapat ditafsirkan bahwa siapa saja boleh memberikan usulan. Masyarakat boleh, organisasi boleh, DPR juga boleh memberikan masukan. Tetapi boleh mengusulkan tidak sama dengan memiliki kewenangan hukum untuk menentukan. Kewenangan organ negara harus mempunyai dasar," ujar Ponto kepada awak media, Minggu (16/8/2026).
Baca Juga: Terbongakar Prabowo Sebut Susanah Pengupas Bawang, Fakta di Lapangan Ternyata Pekerja Dapur MBG Ponto mengatakan setelah tahapan kewenangan DPR dalam proses pemilihan anggota Ombudsman selesai, mekanisme pengisian PAW harus tetap berlandaskan ketentuan hukum. Menurutnya, apabila Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia tidak mengatur secara lengkap kondisi PAW tertentu, kekosongan aturan tersebut tidak serta-merta melahirkan kewenangan baru bagi pihak tertentu.
Ia menilai kondisi tersebut perlu dilihat melalui prinsip administrasi pemerintahan, termasuk mekanisme diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam konteks pengangkatan anggota Ombudsman oleh Presiden, Ponto berpandangan setiap keputusan tetap harus memperhatikan tujuan undang-undang, proses seleksi yang telah berlangsung, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta kebutuhan kelembagaan Ombudsman.
"Usulan siapa pun dapat menjadi bahan pertimbangan Presiden, tetapi jangan kemudian usulan dipersamakan dengan kewenangan yang mengikat Presiden. Di situlah prinsip legalitas harus dijaga," katanya.
Ponto juga menilai proses penentuan anggota Ombudsman sebelumnya layak menjadi bahan evaluasi. Menurutnya, persoalan hukum yang muncul terhadap anggota lembaga setelah pelantikan, tanpa mendahului proses hukum terhadap siapa pun, dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi seberapa kuat aspek rekam jejak, integritas, kompetensi, dan mitigasi risiko diperhitungkan dalam proses seleksi.
Selain persoalan integritas dan kompetensi, Ponto menilai komposisi anggota Ombudsman juga perlu diperhatikan dalam proses PAW. Menurutnya, pengisian posisi yang kosong seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kualitas personal calon, tetapi juga dapat melihat perspektif yang belum terwakili secara memadai di dalam lembaga.
"Kalau keterwakilan perempuan sudah ada, akademisi sudah ada dan masyarakat sipil juga ada, lihat apa yang belum ada. Saya melihat pengalaman pemerintahan dan aparat penegak hukum perlu dipertimbangkan. Apalagi Ombudsman mengawasi pelayanan publik yang sebagian besar bersinggungan dengan penyelenggaraan pemerintahan," ujar Ponto.
Dalam daftar 18 calon anggota Ombudsman periode 2026-2031 yang mengikuti seluruh proses seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan di DPR, terdapat I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan yang memiliki latar belakang aparat penegak hukum. Namanya tercatat sebagai calon nomor 8 dalam daftar 18 calon anggota Ombudsman yang diumumkan DPR.
Meski demikian, Ponto tidak secara langsung menyebut nama calon tertentu untuk mengisi posisi PAW. Ia menekankan bahwa yang lebih penting adalah memastikan proses pengisian dilakukan berdasarkan kewenangan yang jelas serta mempertimbangkan kebutuhan kelembagaan.