JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Apple App Store dan Google Play Store menghapus atau melakukan delisting terhadap aplikasi Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima aduan masyarakat terkait platform tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan aduan masyarakat menjadi salah satu dasar pemerintah melakukan pengawasan terhadap Hornet. Pemerintah menyoroti dugaan keterkaitan platform tersebut dengan kampanye LGBTIQ+ serta aspek kepatuhan terhadap aturan di Indonesia.
"Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia," kata Alexander dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
Baca Juga: RI Kirim 200 Ribu Ton Beras ke Malaysia, Mentan Klaim Stok Aman sampai 10 Bulan ke Depan Menurut Alexander, persoalan Hornet tidak hanya menyangkut muatan konten. Komdigi juga menyoroti kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Dia mengatakan Hornet sejak awal belum mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Karena itu, aspek kepatuhan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Komdigi kemudian meminta Apple dan Google segera melakukan delisting aplikasi Hornet dari toko aplikasi yang dapat diakses pengguna di Indonesia.
"Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia," kata Alexander.
Alexander menegaskan seluruh platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib mematuhi hukum dan ketentuan nasional. Menurutnya, kewajiban tersebut berlaku tanpa melihat asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah pengguna suatu platform.
Selain Hornet, Komdigi menyatakan akan memproses aplikasi lain yang memiliki layanan serupa apabila ditemukan persoalan kepatuhan.
"Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia," tegasnya.
Komdigi juga menyatakan pengawasan ruang digital tidak hanya berkaitan dengan konten yang beredar di internet. Pemerintah turut mengawasi kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.