JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juparizal dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Fahdiansyah sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam perkara yang terkait dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Selain Juparizal dan Fahdiansyah, KPK turut memeriksa Novianti selaku marketing dan Rama Andre Nugroho selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Kemenhut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keempat saksi hadir dalam pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Realisasi TKD Rp21 Miliar di Aceh Singkil Masih 0 Persen, Satgas PRR Kebut Serapan hingga 30 Persen per Bulan "Saksi saudara FHD, NOV, RAN, JUP hadir dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (15/8/2026).
KPK sebelumnya juga memanggil Petdri Utama selaku Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk. Namun, saksi tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Sedangkan untuk saksi saudara PTU tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Penyidik akan jadwalkan ulang," ujar Budi.
Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekda Kuansing pada 1 Juli 2026.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2,05 miliar dari Zulkarnaen terkait proses seleksi calon Sekda Kuansing.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa Suhardiman meminta mobil tersebut kepada dua bawahannya sebagai syarat untuk menjadi Sekda melalui proses seleksi. Keduanya yakni Zulkarnaen yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Fahdiansyah yang berstatus Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Plt Sekda.
Zulkarnaen kemudian membeli mobil tersebut dengan bantuan Ardiles sebagai pihak yang mengajukan fasilitas kredit.
"Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," kata Taufik.