JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang mengatur kewarganegaraan ganda secara terbatas dan khusus. Kebijakan tersebut nantinya hanya berlaku bagi kategori tertentu.
Eddy mengatakan penyusunan RUU tersebut dilakukan menyusul wacana pemerintah membuka ruang dwi kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) dengan kriteria tertentu.
"Terkait kewarganegaraan ini sedang kita susun di dalam rancangan undang-undang terkait kewarganegaraan, yang mana dwi kewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus," kata Eddy di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Tak Perlu Pilih Antara Dunia dan Tanah Air: Presiden Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Selektif untuk Diaspora Berbakat Eddy menjelaskan setidaknya terdapat dua kategori yang nantinya dapat memperoleh kewarganegaraan ganda secara terbatas dan khusus. Kategori pertama adalah atlet dan kategori kedua merupakan warga negara yang memiliki keahlian khusus.
"Paling tidak ada dua kategori, yang pertama, kepada mereka yang para atlet dan lain sebagainya. Dan yang kedua adalah mereka yang memiliki keahlian khusus," ujar Eddy.
Menurut dia, keahlian khusus tersebut berkaitan dengan pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan Indonesia, terutama untuk mendukung transformasi teknologi maupun transformasi pengetahuan.
"Memiliki pengetahuan dan lain sebagainya dan itu untuk kepentingan transformasi teknologi ataupun transformasi pengetahuan. Dan ini akan dituangkan dalam RUU Kewarganegaraan secara terbatas dan khusus," imbuhnya.
Selain kewarganegaraan ganda khusus, Eddy juga menjelaskan skema kewarganegaraan ganda terbatas yang selama ini berkaitan dengan kondisi tertentu. Salah satunya diberikan kepada anak hasil perkawinan campuran.
Dwi kewarganegaraan terbatas juga dapat berlaku bagi anak yang lahir di negara yang menerapkan sistem kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau ius soli.
"Dwi kewarganegaraan terbatas itu ditujukan kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran, atau anak yang lahir di negara yang menggunakan stelsel kewarganegaraan ius soli," jelas Eddy.
Ia mencontohkan anak yang lahir di negara penganut sistem ius soli tetap dapat memiliki kewarganegaraan ganda secara terbatas meskipun kedua orang tuanya merupakan WNI.
"Meskipun bapak ibunya berkewarganegaraan Indonesia, tapi kalau dia lahir di tempat yang menganut stelsel kewarganegaraan ius soli, itu dia terbatas untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda," katanya.