MK Perjelas Aturan: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Kasus Penghinaan, Menkum Beri Dukungan

Administrator - Jumat, 14 Agustus 2026 15:43 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendukung putusan MK yang menegaskan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh Presiden atau Wakil Presiden. (Foto: Walda Marison/Antara)