JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 rancangan undang-undang (RUU) menjadi Undang-Undang sejak masa sidang pertama 2024 hingga masa sidang terakhir.
Hal itu disampaikan Puan saat membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Pembukaan tersebut sekaligus menandai dimulainya tahun ketiga masa bakti DPR RI periode 2024-2029.
"DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 rancangan UU menjadi," kata Puan dalam pembukaan masa persidangan.
Baca Juga: Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Belum Final, Masih Perlu Aspirasi Masyarakat agar Legitimasinya Kuat Puan merinci, tiga undang-undang diselesaikan melalui Komisi I DPR, 10 melalui Komisi II, tiga melalui Komisi III, dua melalui Komisi VI, satu melalui Komisi VII, dan satu melalui Komisi VIII.
Kemudian, masing-masing dua undang-undang diselesaikan melalui Komisi XI dan Komisi XIII. Sementara itu, Badan Legislasi menyelesaikan tiga undang-undang dan Panitia Khusus satu undang-undang.
Puan menegaskan proses penyusunan legislasi yang dilakukan DPR bersama pemerintah tetap mengutamakan kepentingan dan keberpihakan kepada rakyat.
Dalam masa persidangan kali ini, DPR bersama pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU yang telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I.
Selain itu, DPR RI akan melanjutkan pembahasan 43 RUU yang masih berada dalam tahap penyusunan. Salah satunya adalah RUU tentang Perampasan Aset yang saat ini masih dalam proses menjaring aspirasi masyarakat.
"RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," jelas Puan.
Menurut Puan, keberhasilan pembentukan undang-undang tidak hanya diukur dari jumlah regulasi yang berhasil disahkan. Hal yang lebih penting adalah manfaat yang dapat dirasakan masyarakat setelah aturan tersebut berlaku.
Puan juga mengakui setiap proses pembentukan undang-undang selalu menghadapi dinamika politik, baik antarfraksi di DPR, antara DPR dan pemerintah, maupun dalam mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat.
"DPR RI bersama Pemerintah selalu mencari titik temu terkait hal itu demi keberpihakan pada kepentingan rakyat," ujarnya.