JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto memberikan apresiasi khusus terhadap kinerja lembaga legislatif dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026.
Salah satu capaian yang disoroti adalah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang menjadi tonggak sejarah baru setelah penantian panjang selama 22 tahun.
Hal itu disampaikan Prabowo di hadapan para pimpinan dan anggota dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Prabowo Ungkap 4 Pedoman Utama Selama 21 Bulan Memimpin Indonesia: Utamakan Kepentingan Rakyat Termasuk yang Tak Memilih Saya Dalam pemaparannya, kepala negara mengungkapkan bahwa DPR bersama pemerintah telah mengesahkan belasan rancangan undang-undang hingga pertengahan tahun ini.
"DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 RUU sampai bulan Juli 2026, salah satunya adalah UU Nomor 2 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," ujar Prabowo.
Kehadiran payung hukum ini, lanjut Prabowo, merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memastikan setiap profesi di tanah air dihargai martabatnya serta mendapatkan hak perlindungan yang layak dari negara.
"Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat dan setiap pekerjaan berhak untuk memperoleh perlindungan," tegasnya.
Sebagai informasi, RUU PPRT resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakil ketua pada 21 April lalu.
Pengesahan bersejarah ini turut dikawal oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR serta mendapat sambutan positif dari pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menilai regulasi tersebut sejalan dengan visi perlindungan sosial Presiden Prabowo Subianto.* (d/ad)