JAKARTA – Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan tersebut menjadi praperadilan keempat yang ditempuh Roy Suryo dalam perkara tersebut.
Roy Suryo menyebut pengajuan praperadilan berulang kali diperbolehkan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan hak yang diberikan kepada setiap warga negara.
"Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru yang memang membolehkan," kata Roy dalam program Interupsi, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga: Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Naik ke Tersangka, MC dan Penantang Challenge Ditahan Roy menilai selama aturan masih memberikan ruang untuk mengajukan praperadilan, dirinya berhak menggunakan mekanisme hukum tersebut. Dia juga menanggapi pernyataan Jokowi yang sebelumnya mempertanyakan langkah pengajuan praperadilan secara berulang.
"Aturannya boleh. Jadi ketika aturan boleh, ya itu hak yang diberikan kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut Roy, gugatan praperadilan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya hukum sebelum perkara masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
"Kalau sekarang sepanjang memang masih ada praperadilan, itu diperbolehkan ya. Kita mengajukan praperadilan sebelum masuk ke pokok," katanya.
Gugatan praperadilan keempat Roy Suryo telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026.
Berbeda dengan gugatan sebelumnya, praperadilan kali ini berfokus pada sah atau tidaknya tindakan pencekalan Roy Suryo ke luar negeri serta penarikan sementara paspornya.
Roy Suryo sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Dalam proses hukum perkara tersebut, dia bersama sejumlah pihak lainnya menempuh sejumlah langkah hukum untuk mempersoalkan tindakan penyidik.
Pengajuan praperadilan menjadi salah satu mekanisme hukum yang digunakan Roy untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut.* (in/dh)