JAKARTA – Tim kuasa hukum Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyiapkan sejumlah bukti, saksi, hingga ahli untuk menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Al Katiri, mengatakan agenda persidangan besok akan memasuki tahap pembuktian dari pihak pemohon. Timnya akan membawa sejumlah dokumen dan menghadirkan saksi serta ahli untuk mendukung permohonan praperadilan.
"Besok jam 10 nanti dilanjutkan setelah salat Jumat kalau memang panjang. Kami nanti pembuktian surat sama saksi-saksi dan ahli," kata Abdullah kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga: Banyak Informasi Simpang Siur, DPR Minta Kasus Kematian Sutrimo Diusut Transparan dan Ilmiah Salah satu bukti yang akan diajukan adalah putusan sela dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menangani perkara terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Abdullah menilai putusan sela tersebut dapat menjadi bukti untuk memperkuat dalil pihaknya dalam perkara praperadilan. Menurut dia, dalam pertimbangan putusan tersebut tidak terdapat perintah hakim kepada jaksa untuk memperbaiki surat dakwaan yang berkaitan dengan Pasal 75 ayat 4.
"Kami bukti ada, ya putusan pengadilan, lalu saksi-saksi yang hadir di dalam persidangan itu," ujarnya.
Selain dokumen dan saksi, tim hukum Dokter Tifa juga menyiapkan rekaman suara yang disebut berasal dari pemberitaan media saat persidangan berlangsung. Rekaman tersebut disimpan dalam sebuah flash disk.
"Bahkan kami ada bukti flash disk dari media sebenarnya, itu rekaman suara pada waktu hakim memberikan pertimbangan itu, supaya hakim ini lebih yakin memang hakim tidak menggunakan kewenangannya," kata Abdullah.
Sementara itu, terkait ketidakhadiran Dokter Tifa dalam persidangan praperadilan sebelumnya, Abdullah mengatakan kliennya tidak diwajibkan hadir secara langsung karena permohonan yang diajukan tidak menguji aspek formil tertentu.
Menurutnya, kehadiran dalam persidangan praperadilan dapat diwakili oleh tim kuasa hukum. Ia juga membantah anggapan bahwa Dokter Tifa sengaja tidak menghadiri persidangan pokok perkara di PN Jakarta Timur.
Abdullah menjelaskan Dokter Tifa sebenarnya berniat hadir dalam persidangan, tetapi terlambat karena terjebak kemacetan akibat kecelakaan lalu lintas.
"Karena hakim itu menepatkan dimulainya sidang jam 9, sedangkan Dokter Tifa masih OTW, ada kecelakaan di jalan, ada truk kebalik," jelasnya.