JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk menyerap masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, serta sejumlah pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja.
RUU Ketenagakerjaan tersebut disusun sebagai undang-undang baru menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK memberikan batas waktu hingga 31 Oktober 2026 bagi pembentukan undang-undang khusus ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Buruh Demo di DPRD Sumut, Desak Outsourcing Dihapus dan Upah Dibuat Layak Dasco mengatakan proses penyusunan RUU tersebut saat ini telah berjalan melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR. Draf awal yang disiapkan Badan Keahlian DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal.
"Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan," kata Dasco.
Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh. Draf tersebut kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR untuk menjadi salah satu bahan pembahasan.
Dasco menegaskan DPR masih membuka ruang bagi pekerja dan buruh untuk menyampaikan masukan. Menurutnya, partisipasi tersebut diperlukan agar substansi RUU Ketenagakerjaan dapat mengakomodasi kebutuhan para pekerja.
"Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu, saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi," ujarnya.
Dari pihak buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu diatur secara jelas dalam RUU Ketenagakerjaan.
Beberapa di antaranya mencakup persoalan pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, hingga pekerja kontrak.
"Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna," kata Said.
Said berharap seluruh masukan dari kelompok buruh dapat saling melengkapi dalam proses pembahasan. Dia juga meminta tenggat waktu yang diberikan MK tidak membuat pembahasan RUU dilakukan secara terburu-buru sehingga mengurangi ruang partisipasi pekerja.