JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Lodewyk meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Lodewyk menilai sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya tidak sesuai dengan prosedur.
Kuasa hukum Lodewyk menyebut penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya merupakan tindakan sewenang-wenang.
Baca Juga: Gandeng Kejagung, Sahroni Yakin BGN Makin Baik di Tangan Sudaryono "Menyatakan perbuatan termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata kuasa hukum Lodewyk saat membacakan permohonan di PN Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Kubu Lodewyk juga meminta hakim tunggal menyatakan sejumlah dokumen yang diterbitkan Kejagung tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dokumen yang dimaksud antara lain surat penyidikan, surat penetapan tersangka, surat penahanan serta surat penggeledahan dalam perkara yang menjerat Lodewyk.
Selain itu, Lodewyk meminta hakim memerintahkan Kejagung mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Kubu Lodewyk juga meminta agar sejumlah barang yang telah disita dalam perkara tersebut dikembalikan. Salah satu barang yang diminta untuk dikembalikan yakni iPhone 17 Pro Max.
"Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh termohon," ujar kuasa hukumnya.
Ini bukan kali pertama Lodewyk mengajukan praperadilan terkait perkara tersebut. Sebelumnya, dia mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan tersebut karena menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan Lodewyk.
Hakim menyatakan tindakan atau upaya paksa penyidik yang menjadi objek pengujian dalam permohonan praperadilan tersebut berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan.