BANDA ACEH — Pendiri MFF Syndicate, M. Fauzan Febriansyah, mengapresiasi langkah Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan dalam memperkuat pemberantasan narkotika di Aceh.
Meski belum genap 50 hari memimpin Polda Aceh, Ruddi dinilai telah menunjukkan ketegasan melalui sejumlah pengungkapan kasus narkotika dalam skala besar.
Menurut Fauzan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna atau kurir.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Kamis 13 Agustus 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Disertai Petir Aparat perlu membongkar seluruh mata rantai peredaran, mulai dari pemasok, pengendali, pengedar, hingga sumber keuntungan yang menopang bisnis narkotika.
Ia juga menilai pembenahan internal aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam perang melawan narkoba.
Menurut dia, pemberantasan akan sulit mendapatkan kepercayaan publik jika institusi penegak hukum sendiri masih memiliki persoalan terkait penyalahgunaan narkotika.
Salah satu pengungkapan terbaru menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika di Aceh.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran 50.000 butir ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, 2.495 cartridge atau vape getar, serta 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate.
Dalam kasus tersebut, seorang kepala desa aktif berinisial RB, 41 tahun, turut diamankan.
"Kami mengapresiasi komitmen Kapolda Aceh yang menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh. Ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tetapi perang terhadap ekosistem kejahatan yang memiliki jaringan, modal, distribusi, dan kemampuan memengaruhi masyarakat maupun institusi," kata Fauzan dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu, 12 Agustus 2026.