SOLO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi langkah praperadilan yang diajukan dokter Tifauzia Tyassuma alias Tifa dan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu.
Jokowi meminta Tifa dan Roy Suryo membuktikan tudingan tersebut dalam persidangan pokok perkara. Menurutnya, apabila keduanya benar-benar yakin ijazah yang dimilikinya palsu, semestinya perkara tersebut diikuti hingga tahap pembuktian di persidangan.
"Kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara, persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan," kata Jokowi di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: "Insya Allah Hadir," Jokowi Pastikan Datang ke Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT RI Jokowi menilai persidangan pokok perkara dapat menjadi forum untuk membuktikan secara terang apakah ijazah yang dimilikinya asli atau palsu.
Dia juga memastikan bakal hadir apabila proses persidangan masuk ke pokok perkara. Jokowi bahkan menyatakan siap membawa dokumen ijazahnya mulai dari jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana (S1).
Jokowi kembali mempertanyakan langkah Tifa dan Roy Suryo yang memilih mengajukan praperadilan. Dia meminta keduanya menunjukkan bukti apabila memang memiliki keyakinan bahwa ijazahnya palsu.
"Kalau sudah yakin 100 persen palsu, ya bawa saja buktinya, masuk ke pokok perkara di persidangan," ujar Jokowi.
Dengan pembuktian di persidangan, Jokowi berharap perkara dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya dapat segera memperoleh kejelasan dan penyelesaian sesuai proses hukum.* (oz/dh)