JAKARTA – Pemerintah menargetkan perbaikan dan renovasi bangunan sekolah rusak di berbagai daerah rampung paling lama dalam dua tahun. Pemerintah juga berencana memperluas cakupan perbaikan hingga sekitar 100 ribu sekolah pada tahun depan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan target tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat pembenahan fasilitas pendidikan di seluruh Indonesia.
"Tahun depan kita berharap itu bisa sampai di 100 ribu, sehingga dalam dua tahun ke depan paling lama semua sekolah kita harus sudah diperbaiki. Itu dari sisi fisik sekolahnya ya," kata Prasetyo, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: Berkat Kepercayaan Prabowo, Transformasi Birokrasi Kemenpora Tembus 83 Persen Prasetyo menjelaskan, pemerintah pada awalnya mengalokasikan program perbaikan sekitar 17 ribu sekolah pada 2026.
Namun, setelah menerima berbagai laporan dan data mengenai kondisi sekolah di lapangan, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar cakupan perbaikan diperluas.
Pemerintah kemudian menambah sekitar 60 ribu titik sekolah yang akan diperbaiki atau direnovasi pada tahun ini. Dengan penambahan tersebut, jumlah sekolah yang ditangani sepanjang 2026 diperkirakan mendekati 80 ribu sekolah.
"Karena itulah kita bisa menambah yang tadinya hanya 17.000 kita punya kemampuan sekarang untuk menambah 60.000," ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, percepatan program tersebut dimungkinkan melalui evaluasi terhadap penggunaan anggaran pemerintah selama tahun berjalan.
Pemerintah melakukan penyisiran terhadap sejumlah anggaran yang dinilai kurang produktif untuk kemudian dialihkan ke program yang dianggap memiliki dampak lebih besar terhadap masyarakat.
"Ini juga akibat dari keberhasilan kita terus menerus melakukan penyisiran terhadap anggaran-anggaran yang memang dirasa kurang produktif untuk direalokasi ke program-program yang jauh lebih berdampak," katanya.
Prasetyo mengatakan penyesuaian anggaran tersebut menjadi salah satu cara pemerintah merespons kebutuhan yang ditemukan di lapangan.
Dengan mekanisme tersebut, program yang sebelumnya telah ditetapkan masih dapat diperluas apabila terdapat kebutuhan yang dinilai lebih mendesak.