JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum mengusut dan menindak pihak yang bertanggung jawab atas tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) yang viral setelah berlangsung dalam gelaran musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Wakil Ketua Umum MUI M Cholil Nafis menilai penggunaan ayat suci Alquran dalam kegiatan yang dikaitkan dengan promosi minuman beralkohol tidak dapat dibiarkan. Ia meminta polisi mencari pihak yang menggagas maupun menjalankan kegiatan tersebut.
"Pak polisi, para penegak hukum, cari orang itu, diperiksa, diselidiki, dan harus diproses secara hukum. Ini tidak boleh dibiarkan demi tatanan beragama yang baik dan rukun di Indonesia," kata Cholil seperti dikutip dari situs resmi MUI, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: Heboh! Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras: MUI: Tidak Bisa Dibenarkan Menurut Cholil, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan saling melempar tanggung jawab. Pihak yang memiliki inisiatif dan menjalankan aksi tersebut, kata dia, perlu ditelusuri secara jelas.
"Secara hukum, secara moral, itu tidak layak," ujarnya.
Cholil juga meminta aparat memproses kasus tersebut apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan penistaan agama.
"Kalau nanti ada indikasi penistaan agama, tolong itu diproses," katanya.
Ia menilai penggunaan ayat Alquran dalam konteks promosi minuman keras telah melukai perasaan umat Islam. Menurutnya, ayat suci tidak semestinya ditempatkan dalam konteks tersebut.
"Maka, yang menyelenggarakan harus bertanggung jawab," kata Cholil.
Polemik ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan adanya tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman keras di sebuah booth produk Newport dalam acara The Sounds Project.
Video dan informasi mengenai kegiatan tersebut kemudian viral dan menuai kecaman dari masyarakat.
Pihak The Sounds Project sebelumnya menyatakan kegiatan tersebut berlangsung di luar pengetahuan, arahan, maupun persetujuan panitia. Penyelenggara juga mengecam penggunaan agama sebagai bagian dari kegiatan promosi.