JAKARTA — Pemerintah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku usaha mikro.
Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan dirinya telah bertemu dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas pengemudi ojol.
Baca Juga: Rico Waas Buka Suara soal Camat Medan Timur yang Diduga Terlibat Jual-Beli Jabatan Menurut dia, mayoritas aspirasi yang disampaikan mengarah pada status pengemudi sebagai pelaku usaha mikro.
"Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro," ujar Maman, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Maman, status sebagai usaha mikro akan memberikan fleksibilitas kepada pengemudi dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Di sisi lain, pengemudi juga berpeluang mendapatkan berbagai manfaat dari kebijakan dan insentif pemerintah yang ditujukan kepada pelaku UMKM.
"Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati," katanya.
Maman juga meluruskan informasi mengenai konsekuensi perpajakan apabila pengemudi ojol dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.
Ia menegaskan, status sebagai usaha mikro tidak berarti pengemudi ojol otomatis akan dikenakan pajak.
Menurut dia, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Maman menyebut rata-rata omzet pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.