JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan kebijakan pencopotan Kapolda hingga Pangdam yang gagal menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berlaku. Kebijakan tersebut sebelumnya pernah ditegaskan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2015 dan 2019.
"Masih berlaku," tegas Djamari saat ditemui di Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Djamari mengatakan dirinya terus mengingatkan jajaran terkait mengenai kebijakan tersebut saat melakukan kunjungan ke sejumlah daerah. Menurutnya, keberhasilan menangani karhutla dapat menjadi salah satu faktor yang menentukan kinerja dan karier pejabat di daerah.
Baca Juga: Kebakaran Gunung Bromo Tersisa 1-2 Titik, Diduga akibat Human Error "Saya tekankan itu. Keberhasilan Anda mengendalikan (karhutla) tadi adalah bagaimana karier Anda ke depan," ujar Djamari.
Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Jokowi saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta.
Saat itu, Jokowi menegaskan aturan yang telah diterapkan sejak 2015 masih berlaku. Peringatan tersebut ditujukan kepada jajaran TNI dan Polri di daerah, mulai dari Pangdam, Danrem, Kapolda hingga Kapolres.
"Aturan main kita tetap masih sama. Saya ingatkan Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres. Aturan main yang saya sampaikan 2015 masih berlaku," kata Jokowi pada 6 Agustus 2019.
Tahun 2015 menjadi salah satu periode dengan kebakaran hutan dan lahan terparah di Indonesia. Kebakaran saat itu memicu kabut asap yang berdampak luas hingga ke sejumlah negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura.
Jokowi ketika itu bahkan meminta pimpinan TNI dan Polri untuk mencopot pejabat daerah yang dinilai tidak mampu mengendalikan karhutla.
"Saya telepon Panglima TNI, saya minta dicopot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon lagi Kapolri tiga atau empat hari yang lalu, copot kalau enggak bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan," ujar Jokowi.
Kini, Djamari kembali menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih menjadi pegangan pemerintah dalam penanganan karhutla. Pemerintah meminta jajaran di daerah serius melakukan pencegahan dan penanganan kebakaran agar tidak meluas.* (k/dh)