JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengusulkan perubahan istilah "pemulung" menjadi "pekerja pemilah sampah".
Menurut dia, perubahan istilah tersebut penting untuk memperkuat pengakuan terhadap peran pekerja pemilah sampah dalam sistem pengelolaan sampah.
Usulan itu disampaikan Jumhur saat peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin, 10 Agustus 2026.
Baca Juga: Buruh Demo di DPRD Sumut, Desak Outsourcing Dihapus dan Upah Dibuat Layak Acara tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Jumhur mengatakan pekerja pemilah sampah memiliki peran penting karena berada di bagian awal dalam proses pengelolaan sampah.
Mereka memilah sampah sebelum masuk ke fasilitas pengolahan.
"Bapak, Ibu, sekalian, saya tidak panjang lebar karena di sini ada sobat pemilah sampah, terima kasih. Kalau bisa, Pak Profesor Yassierli, pemulung kita ganti dengan pekerja pemilah sampah," kata Jumhur dalam sambutannya.
Selain perubahan istilah, Jumhur mendorong agar pekerja pemilah sampah memiliki standar kompetensi yang diakui secara resmi.
Ia berharap kompetensi tersebut dapat diformalkan melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
"Mudah-mudahan itu bisa SKKNI-nya dilakukan sehingga dan mereka berjasa karena mereka di front depan gitu ya, pemilah, dan itu yang paling dasar sebelum masuk ke tempat-tempat seperti ini," ujarnya.
Jumhur juga menyebut pekerja pemilah sampah sebagai green collar workers.
Istilah itu menggambarkan pekerja yang memiliki kontribusi dalam menjaga lingkungan dan mendukung sistem pengelolaan sampah.