MEDAN — Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting bagi pengendara.
SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk mengemudikan kendaraan sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, layanan SIM Keliling dapat menjadi pilihan tanpa harus datang ke kantor polisi.
Baca Juga: Antrean Pasien Membeludak di RSUD H. OK Arya Zulkarnain, Warga Minta Bupati Batu Bara Segera Benahi Sistem Antrean Tatap Wajah Namun, layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM.
Sementara itu, masyarakat yang ingin membuat SIM baru tetap harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan informasi Satlantas Polrestabes Medan yang dilihat pada Senin, 10 Agustus 2026, terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling yang tersebar di sejumlah titik di Kota Medan.Lima Lokasi SIM Keliling Medan
Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang berlaku pada 10-16 Agustus 2026:
- Komplek MMTCKhusus Sabtu, layanan berpindah ke Plaza Millenium.
- Depan CIMB Lapangan MerdekaKhusus Sabtu, layanan berada di Medan Fair.
- Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Iskandar Muda
- Komplek Asia Mega MasKhusus Minggu, layanan berada di Lapangan Merdeka.
- Komplek Citra Garden Padang BulanKhusus Sabtu, layanan berada di depan CIMB Lapangan Merdeka.