PANGKALPINANG – Persoalan pemberitaan mengenai tin slag yang melibatkan PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) memasuki babak baru. Direktur Utama PT BBBS Eka Mulya Putra menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila keputusan Dewan Pers terkait pengaduannya terhadap pimpinan redaksi Radakbabel.com dan jejaring medianya tidak dilaksanakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Eka melalui Hak Jawab berdasarkan Keputusan Dewan Pers Nomor 1034/DP/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Eka menyebut keputusan Dewan Pers merupakan hasil penilaian dalam mekanisme penyelesaian pengaduan pers. Menurutnya, keputusan tersebut memuat penilaian terkait pemberitaan yang diadukannya, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Baca Juga: Difitnah Sebagai Pengedar Narkoba, Keluarga di Mandailing Natal Terlantar dan Minta Intervensi Presiden "Keputusan Dewan Pers telah memberikan penilaian yang sangat jelas dan tegas bahwa pemberitaan Radakbabel.com melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber," tegas Eka, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Eka, penilaian tersebut berkaitan dengan sejumlah aspek pemberitaan, di antaranya keberimbangan, verifikasi informasi, penggunaan judul dan narasi yang dinilai menghakimi, pembentukan opini yang diposisikan sebagai fakta, serta asas praduga tak bersalah.
Dia meminta persoalan tersebut tidak lagi dipandang sekadar sebagai perbedaan sudut pandang antara media dengan pihak yang diberitakan. Eka menilai Dewan Pers telah memberikan penilaian melalui mekanisme resmi penyelesaian pengaduan pers.
"Jika tidak, kita bertemu di ranah pengadilan," ujarnya.
Eka Soroti Dampak PemberitaanEka menilai pemberitaan yang menjadi objek pengaduan telah berdampak terhadap nama baik, kehormatan, integritas, dan kredibilitasnya sebagai Direktur Utama PT BBBS.
Menurutnya, dampak pemberitaan tersebut juga dapat berpengaruh terhadap citra perusahaan daerah yang dipimpinnya.
Eka menyebut konstruksi pemberitaan yang negatif berpotensi membentuk persepsi publik seolah-olah dirinya maupun PT BBBS terlibat dalam perbuatan melawan hukum.
"Padahal hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan demikian," katanya.
Ia juga menilai persoalan tersebut berpotensi berdampak lebih luas terhadap citra dunia usaha dan iklim investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.