JAKARTA – Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas penemuan 995 pucuk senjata, amunisi, serta barang bukti lain di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. DPR menilai kasus tersebut harus diungkap secara menyeluruh karena diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Darurat.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan keberadaan ratusan senjata api di lingkungan sekolah merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Selain mengancam keamanan, lokasi penyimpanan senjata di institusi pendidikan dinilai sangat memprihatinkan.
"Kita menyayangkan di sekolah, tempat mendidik generasi bangsa, ditemukan barang-barang seperti ini, apalagi senjata api dan narkoba. Polisi harus mengusut tuntas karena diduga melanggar Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman yang berat," ujar Soedeson Tandra, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga: Eks Ketua Yayasan Buka Suara soal 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel, Klaim Seluruhnya Berizin Resmi Menurutnya, penyelidikan tidak cukup hanya berhenti pada penemuan barang bukti. Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri asal-usul senjata, kepemilikannya, hingga tujuan penyimpanannya.
Ia menduga ada kemungkinan jaringan tertentu yang memanfaatkan lingkungan sekolah sebagai lokasi penyimpanan barang-barang ilegal. Karena itu, kepolisian diminta membongkar seluruh pihak yang terlibat.
"Darimana asal-usul senjata itu dan akan dipergunakan untuk apa harus diungkap. Begitu juga dengan temuan narkotika yang tentu sangat membahayakan generasi muda," katanya.
Kasus ini bermula saat pihak yayasan sekolah membuka ruangan bekas ketua yayasan pada 10 Juli 2026. Dari ruangan tersebut ditemukan 995 pucuk senjata beserta amunisi dan perlengkapannya.
Sekitar satu bulan kemudian, saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan kembali sejumlah barang lain berupa narkotika jenis sabu dan ganja, VCD pornografi, senjata laras panjang, magazen, alat pembuat peluru, hingga berbagai komponen senjata.
Pihak yayasan menduga seluruh barang tersebut berkaitan dengan mantan Ketua Yayasan berinisial IWD yang telah diberhentikan pada April 2026. Yayasan juga meminta kepolisian membuka sebuah ruangan lain yang diduga menyerupai bunker karena hingga kini masih terkunci dan belum dapat diperiksa.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan telah menerima laporan terkait penemuan tersebut dan masih melakukan penyelidikan guna memastikan status hukum seluruh barang bukti, termasuk menelusuri kepemilikannya serta dugaan adanya pelanggaran pidana.* (oz/dh)