JAKARTA – Pihak mantan Ketua Yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, akhirnya buka suara terkait temuan 995 pucuk senjata di lingkungan sekolah. Mereka menegaskan ratusan barang tersebut merupakan airsoft gun milik PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) yang diklaim telah mengantongi izin resmi.
Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Alhadid Endar Putra, mengatakan seluruh 995 pucuk airsoft gun tersebut merupakan aset perusahaan dan telah memiliki surat izin kepemilikan yang diterbitkan sejak 2008.
"Benar, itu milik Lokta Karya Perbakin. Itu sudah jelas, ada izinnya. Yang 995 pucuk itu berupa airsoft gun," kata Alhadid, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga: Pemilik 995 Airsoft Gun di Yayasan Sekolah Buka Suara: Semua Punya Izin Resmi dari Mabes Polri Alhadid yang juga menjadi kuasa hukum mantan Ketua Yayasan berinisial IWD mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga menyerahkan dokumen perizinan airsoft gun bernomor SI/5483-XII/2008 sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Menurutnya, dari seluruh barang yang ditemukan, hanya terdapat satu pucuk senjata api yang juga disebut memiliki izin resmi. Ia menegaskan senjata api tersebut bukan milik PT Lokta Karya Perbakin.
"Kalau senjata api itu bukan punya Lokta, tapi ada pemiliknya, juga ada izinnya. Tidak ada magazin dan tidak ada amunisinya," ujarnya.
Alhadid menjelaskan ratusan airsoft gun tersebut disimpan di gudang sekolah karena sebelumnya direncanakan untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler olahraga menembak bagi para siswa.
Kerja sama itu, kata dia, telah disepakati pada 2020 bersama pembina yayasan saat itu sebagai bagian dari pengembangan atlet menembak usia muda.
Namun, rencana tersebut tidak pernah terealisasi setelah pembina yayasan meninggal dunia pada 2024 atau 2025. Akibatnya, seluruh perlengkapan tetap tersimpan di gudang sekolah hingga akhirnya ditemukan kembali oleh pengurus yayasan saat ini.
Ia juga menyebut sebagian besar airsoft gun yang berada di lokasi sudah dalam kondisi tidak layak pakai karena telah lama disimpan.
"Tapi senjata di sana sudah tidak bisa digunakan lagi karena dari tahun 2008. Bentuknya spare part, sudah berkarat juga," jelasnya.
Selain itu, Alhadid menduga mencuatnya kasus ini tidak terlepas dari konflik internal kepengurusan yayasan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, sengketa terkait pergantian pengurus saat ini masih bergulir melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.