JAKARTA – Pemerintah memberikan kemudahan bagi pesantren dan sekolah berbasis keagamaan berasrama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai kini, pesantren yang memiliki lebih dari 1.000 santri atau peserta didik diperbolehkan membangun dapur sendiri sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Rapat juga dihadiri Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafii bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Zulkifli Hasan, langkah tersebut diambil untuk mempercepat sekaligus mempermudah pelaksanaan Program MBG di lingkungan pesantren dan sekolah berasrama yang memiliki jumlah penerima manfaat sangat besar.
Baca Juga: DPRD Sumut Apresiasi Bobby Nasution Berkantor di Kepulauan Nias, Anggap Percepat Pembangunan Daerah "Hari ini sudah diputuskan. Pondok-pondok atau sekolah berbasis keagamaan dan boarding school keagamaan yang memiliki lebih dari seribu santri atau siswa boleh membuat dapur SPPG sendiri," ujar Zulkifli Hasan.
Meski diberikan kewenangan mengelola dapur secara mandiri, pemerintah menegaskan seluruh fasilitas tetap harus memenuhi standar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, dapur wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) guna memastikan keamanan pangan serta kualitas makanan yang diberikan kepada para santri.
Sementara itu, pesantren atau sekolah berasrama yang memiliki jumlah penerima manfaat di bawah 1.000 orang akan tetap dilayani melalui dapur SPPG terdekat.
"Kalau di bawah itu, mereka ikut SPPG yang terdekat. Ini akan memudahkan pelaksanaannya," kata Zulkifli Hasan.
Ia menilai kebijakan tersebut akan membuat distribusi makanan bergizi menjadi lebih efektif, khususnya bagi pesantren besar yang selama ini harus bergantung pada dapur umum di luar lingkungan pesantren.
Dengan adanya dapur mandiri, pesantren dapat mengelola penyediaan makanan secara langsung, namun tetap mengikuti standar pelayanan gizi yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain membahas kebijakan dapur mandiri, rapat koordinasi juga mengevaluasi kesiapan data penerima manfaat Program MBG.
Menurut Zulkifli Hasan, integrasi data antar-kementerian dan lembaga kini hampir rampung. Data penerima manfaat telah disinkronkan dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan, Kementerian Pendidikan, hingga Badan Gizi Nasional (BGN).