JAKARTA – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) tengah menelusuri dugaan pelanggaran etik terkait komentar bernada tidak berempati yang dilakukan sejumlah dokter dan tenaga kesehatan (nakes) terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan. Apabila terbukti melanggar ketentuan, oknum yang terlibat akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pimpinan KKI, dr. Muhammad Syahril, mengatakan proses penelusuran dilakukan bersama organisasi profesi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
"Saat ini Konsil Kesehatan Indonesia bersama organisasi profesi yang terkait sedang melakukan penelusuran terhadap peristiwa tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Syahril dalam konferensi pers di Kantor KKI, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: Pasien BPJS Meninggal usai Dihina di Kolom Komentar, Menkes Buka Suara Menurut Syahril, KKI tidak hanya berkoordinasi dengan organisasi profesi, tetapi juga menggandeng institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), serta pemerintah daerah tempat tenaga medis maupun tenaga kesehatan tersebut menempuh pendidikan atau menjalankan praktik.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap pihak dapat melaksanakan pembinaan sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
KKI juga menyampaikan keprihatinan atas munculnya komentar yang dinilai tidak menunjukkan empati kepada pasien. Menurut Syahril, setiap unggahan di media sosial yang berpotensi merendahkan martabat pasien merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai profesi kesehatan.
"Unggahan yang diduga memuat pernyataan tidak berempati atau berpotensi merendahkan martabat pasien merupakan hal yang patut disesalkan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa empati merupakan bagian penting dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Karena itu, penghormatan terhadap martabat pasien dan keluarganya harus dijaga dalam setiap bentuk komunikasi, baik saat memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan maupun ketika berinteraksi di media sosial.
Syahril juga mengingatkan seluruh dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan agar menggunakan media sosial secara bijaksana. Menurutnya, setiap unggahan maupun komentar akan menjadi bagian dari jejak digital yang turut mencerminkan profesionalisme seseorang.
"Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib menjalankan praktik profesinya dengan menjunjung tinggi profesionalisme, etika profesi, serta nilai-nilai kemanusiaan. Penggunaan media sosial juga harus dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab," tegasnya.
KKI berharap proses penelusuran yang sedang berlangsung dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi momentum memperkuat budaya profesionalisme dan etika di kalangan tenaga medis. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia.* (in/dh)