JAKARTA - Beredarnya makalah yang mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk nominasi Nobel Perdamaian 2026 dengan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu penulisnya, tengah menjadi perbincangan publik. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI (Kemendiktisaintek) pun mengungkap hasil investigasi awal terkait makalah tersebut.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto telah membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran dan investigasi menyeluruh sejak 4 Agustus 2026. "Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam paper tersebut, diperoleh keterangan bahwa mereka tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengunggahan paper dimaksud," bunyi keterangan tertulis Kemendiktisaintek yang dikirim Brian Yuliarto, Jumat (7/8/2026).
Kemendiktisaintek juga menelusuri kampus penulis utama makalah tersebut yang berinisial DD. Hasilnya, DD telah membuat surat pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf terkait peristiwa ini. "Berdasarkan hasil penelusuran sementara, DD belum menyandang jabatan akademik guru besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen pada perguruan tinggi," jelas Kemendiktisaintek, seraya menambahkan bahwa DD baru menjalani sidang promosi doktor beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Wawako Tanjungbalai Cek Langsung Program MBG di SMA Negeri 2, Pastikan Siswa Terima Makanan Bergizi Berkualitas Dalam kesempatan ini, Kemendiktisaintek turut menjelaskan status platform SSRN agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. "SSRN bukanlah lembaga yang berwenang dalam proses Nobel, melainkan sebuah repositori atau platform publikasi preprint tempat peneliti membagikan naskah ilmiah," tegas pihak Kemendiktisaintek.
Kemendiktisaintek menekankan bahwa keberadaan paper di SSRN tidak berarti isinya telah diverifikasi oleh Komite Nobel, begitu pula pencantuman nama seseorang tidak serta-merta menunjukkan persetujuan sebagai penulis. "Apabila terdapat nama yang dicantumkan tanpa persetujuan, hal tersebut merupakan persoalan etika publikasi ilmiah yang perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Pihak kementerian juga menegaskan bahwa proses nominasi Nobel memiliki mekanisme tersendiri, dan identitas para nominator dijaga kerahasiaannya oleh Komite Nobel selama 50 tahun. Penggunaan kata "nomination" dalam judul paper pun tidak dapat diartikan sebagai nominasi resmi Nobel. "Keberadaan paper di SSRN tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang telah memperoleh nominasi resmi Nobel," ungkap Kemendiktisaintek.
Kemendiktisaintek memastikan tim investigasi akan bekerja secara objektif, profesional, dan berbasis fakta hingga tuntas. "Apabila ditemukan pelanggaran etika akademik maupun ketentuan lain yang berlaku, Kementerian akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku," pungkasnya.* (d/dh)