JAKARTA - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menilai praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah melewati batas melewati bataswaktu yang ditentukan.
Rivai menjelaskan, pada 27 Juli 2026 jaksa telah memperbaiki surat dakwaan dan mendaftarkan kembali perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sementara, permohonan praperadilan Dokter Tifa baru diajukan pada 3 Agustus 2026.
"Artinya praper ini diajukan manakala berkas sudah dalam persidangan, bahkan sudah menetapkan juga hari sidang. Sementara di pasal 163 ayat 1 huruf G itu jelas, praper hanya dimungkinkan secara berulang di tahap penyidikan dan penuntutan Jaksa. Di luar itu tidak bisa dilakukan," kata Rivai dalam program Interupsi bertajuk "Status Terdakwanya Dipertanyakan, Dokter Tifa Melawan!" yang disiarkan di TV nasional, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Tersangka Nurman Herin, Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah Dia menambahkan, langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk mengulur waktu persidangan perkara pokok.
"Pada saat jaksa melimpahkan berkas ke pengadilan, maka kewenangan penahanan ada di pengadilan, dan pengadilan itu hanya bisa menahan 60 hari (30 tambah 60), 90 hari. Jadi, persidangan ini seharusnya diselesaikan dalam waktu tiga bulan dengan masa dalam penahanan," kata dia.
Menurutnya, apabila persidangan tidak selesai dalam batas waktu penahanan tersebut, terdakwa dapat dibebaskan demi hukum.
"Karena nanti disalahgunakan oleh pelaku-pelaku kejahatan berat lainnya, bahkan ini bisa menyebabkan bebas demi hukum. Karena kembali lagi, penahanan itu terbatas di pengadilan negeri," sambungnya.
Sementara itu, eks Terdakwa Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat dirinya pada kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi. Menurutnya, terdapat persoalan hukum yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Dokter Tifa menjelaskan, putusan pengadilan pada 23 Juli 2026 lalu telah membebaskannya dari seluruh dakwaan. Bahkan, berkas perkara disebut telah dikembalikan. Namun, tiga hari kemudian dirinya kembali berstatus sebagai terdakwa.
"Faktanya apa yang terjadi kepada saya, ada seorang terdakwa yang karena amar putusan di tanggal 23 Juli 2026 sudah dinyatakan bebas dari segala dakwaan, bahkan berkas perkara sudah dikembalikan, tiba-tiba tiga hari kemudian menjadi terdakwa lagi," ujar Dokter Tifa.
Dia menambahkan, kondisi ini merupakan hal yang janggal sehingga perlu diuji secara hukum. Menurutnya, kehadiran KUHAP yang baru dapat menjadi ruang untuk menguji berbagai persoalan hukum yang muncul dalam praktik peradilan.
"Ini kan sesuatu yang janggal dan membutuhkan intellectual exercise. Artinya, di sini kita belajar bersama-sama, kita menggunakan fasilitas yang ada, namanya praperadilan, untuk sama-sama menguji," ucapnya.