JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan literasi keuangan digital melalui Workshop Jurnalistik bertajuk "Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat". Kegiatan ini bertujuan membekali insan pers agar mampu mengedukasi masyarakat mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Workshop tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama PWI dan AFPI dalam membangun ekosistem informasi yang sehat, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, serta mendukung pemberantasan pinjaman online ilegal yang masih merugikan banyak masyarakat.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan perkembangan industri keuangan digital harus dibarengi dengan peningkatan literasi masyarakat agar tidak mudah terjebak pada layanan pinjaman online ilegal.
Baca Juga: PWI Pusat dan AFPI Gelar Workshop Jurnalistik, Bahas Pindar dan Perkuat Literasi Keuangan "Kita masih mendengar dan melihat berbagai kasus masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal. Mereka sering kali terjebak bunga sangat tinggi, ditagih secara tidak beretika, diintimidasi bahkan diteror," ujar Munir.
Menurutnya, dampak pinjol ilegal tidak hanya berupa beban utang yang tinggi, tetapi juga mencakup praktik penagihan yang melanggar etika, intimidasi, penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi, penipuan digital, hingga persoalan sosial yang dialami korban beserta keluarganya.
Karena itu, Munir menilai masyarakat, termasuk insan pers, membutuhkan pemahaman yang benar mengenai perbedaan antara penyelenggara Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan praktik pinjaman online ilegal.
Ia menegaskan pers memiliki peran strategis dalam membangun literasi keuangan nasional. Selain menyampaikan informasi, media juga memiliki fungsi edukasi dan kontrol sosial bagi masyarakat.
"Dalam konteks industri keuangan digital, wartawan dituntut mampu menjelaskan persoalan yang cukup kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat," katanya.
Munir menambahkan, pemberitaan mengenai Pendanaan Daring seharusnya tidak hanya berfokus pada kasus maupun kontroversi. Media juga perlu menghadirkan informasi mengenai mekanisme Pindar, manfaat bagi masyarakat dan UMKM, regulasi yang berlaku, perlindungan konsumen, hingga cara menghindari jebakan pinjaman online ilegal.
Sementara itu, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengatakan peningkatan literasi keuangan tidak dapat dilakukan oleh industri secara sendiri. Menurutnya, media menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat.
"Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat membedakan layanan Pindar yang legal dan diawasi regulator dengan praktik pinjol ilegal yang merugikan," ujarnya.
Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari regulator, industri, dan organisasi profesi untuk memperkuat pemahaman wartawan mengenai industri Pendanaan Daring, perlindungan konsumen, serta pentingnya peningkatan literasi keuangan di Indonesia.