JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan ulang terhadap Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang yang semula dijadwalkan pada Kamis (6/8/2026) diundur selama sepekan menjadi 13 Agustus 2026.
Menurut Humas PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan, penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati berhalangan hadir pada jadwal sidang yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Untuk sidang dokter Tifa, semula dijadwalkan tanggal 6 Agustus 2026, ditunda menjadi tanggal 13 Agustus 2026," kata Immanuel saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: Sempat Kalah, Menantu Eks Bupati Labusel Akhirnya Menang Praperadilan dan Bebas dari Jerat Korupsi Ia menjelaskan Ketua Majelis Hakim sedang menjalankan tugas kedinasan sehingga tidak dapat memimpin persidangan.
"Hakim ketua majelis berhalangan, sedang mengikuti ujian kedinasan," sambung dia.
Sidang pembacaan dakwaan ulang ini merupakan kelanjutan proses hukum setelah Majelis Hakim PN Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa. Dalam putusan sela yang dibacakan pada 23 Juli 2026, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum sehingga persidangan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.
"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Oleh karena itu, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum menerima kembali berkas perkara, surat dakwaan, dan barang bukti. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dalam amar putusan tersebut, hakim menyebut jaksa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).* (in/dh)