JAKARTA - Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memutuskan tidak lagi menjadi pihak yang aktif mengawal polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Setelah sekitar satu tahun terlibat dalam kajian ilmiah dan proses hukum, ia memilih kembali berkonsentrasi pada profesinya di bidang kesehatan.
Keputusan tersebut disampaikan menjelang genap satu tahun peluncuran buku "Jokowi's White Paper", karya yang disusunnya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Buku itu memuat sejumlah kajian dari berbagai disiplin ilmu mengenai polemik ijazah Jokowi.
Dokter Tifa menilai kontribusinya dalam persoalan tersebut telah selesai karena seluruh kajian ilmiah yang menjadi tanggung jawabnya sudah dipublikasikan. Oleh sebab itu, ia ingin kembali menjalankan aktivitas sebagai dokter dan peneliti di bidang kesehatan.
Baca Juga: Klaim Rp206 Juta Roy Suryo Dibantah Ahli, Aturan Cuma Batasi Maksimal Rp100 Juta "Saya mengambil keputusan bahwa tugas saya terkait persoalan ijazah ini telah selesai," ujar Dokter Tifa dalam tayangan di kanal YouTube Dokter Tifa Channel, dikutip Kamis (6/8/2026).
Selain melakukan penelitian, Dokter Tifa mengaku menjalani proses hukum panjang selama sekitar 450 hari. Ia menyebut pernah berstatus sebagai saksi, terlapor, tersangka, hingga terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi.
Momentum penting, menurutnya, terjadi ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukannya pada 23 Juli 2026.
"Alhamdulillah, pada persidangan tanggal 23 Juli 2026 eksepsi kami diterima," katanya.
Meski memutuskan mundur dari keterlibatan aktif, Dokter Tifa menegaskan tetap siap hadir apabila diminta memberikan keterangan sebagai saksi ahli maupun saksi fakta dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah tersebut.
Sementara itu, PN Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan baru terhadap Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Semula sidang dijadwalkan berlangsung Kamis (6/8/2026), namun diundur menjadi Kamis (13/8/2026).
Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sedang mengikuti ujian kedinasan.
Di sisi lain, Dokter Tifa juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu didaftarkan pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan klasifikasi perkara "Sah atau Tidaknya Penghentian Penuntutan", dengan pihak termohon Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Roy Suryo yang turut mendampingi Dokter Tifa dalam polemik ini mengonfirmasi adanya agenda praperadilan tersebut.