JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menggunakan personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.
Purbaya menyampaikan hal tersebut saat menanggapi isu mengenai rencana pelibatan aparat dalam pengawasan perpajakan dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Purbaya, Babinsa tidak memiliki tugas maupun kewenangan dalam kegiatan pemungutan pajak.
Baca Juga: Pemerintah Tolak Penghapusan Pasal Pidana Umrah Tanpa Izin, Ini Alasannya Peran mereka hanya sebatas membantu aspek keamanan apabila diperlukan.
"Yang jelas enggak akan kita pakai itu (Babinsa). Itu kalau keamanan saja, misalnya petugas pajak digebukin orang, ya diamankan. Itu kan normal," ujar Purbaya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan menjadikan Babinsa sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan pajak karena hal tersebut bukan merupakan bidang tugas mereka.
Menurut dia, personel Babinsa juga tidak memiliki kompetensi khusus dalam melakukan kegiatan perpajakan.
Di sisi lain, Purbaya mengatakan pemerintah tetap menyiapkan berbagai strategi baru untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor pajak.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan baru terkait pola pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Melalui kebijakan tersebut, DJP membangun jejaring informasi hingga tingkat desa untuk memperoleh data mengenai aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai wilayah.
Dalam sistem baru ini, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga memanfaatkan berbagai sumber informasi di lapangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.