SURABAYA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi tidak dapat langsung diberhentikan dari jabatannya. Menurut Tito, terdapat mekanisme hukum dan prosedur administrasi yang harus dilalui sebelum sanksi pemberhentian dapat diterapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kepala daerah se-Jawa Timur dan Bali di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (4/8/2026).
"Mekanisme rekrutmennya melalui Pilkada. Kalau ada pelanggaran, ada tata cara dan prosedur untuk memberikan sanksi. Pemberhentian juga tidak mudah," kata Tito.
Baca Juga: KPK Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Kasus Suap Pajak Banjarmasin Makin Meluas Ia menjelaskan, kepala daerah yang terjerat perkara korupsi tetap harus melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk proses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemeriksaan oleh inspektorat.
Namun demikian, Tito mengatakan kondisi berbeda berlaku apabila kepala daerah telah ditahan dan berstatus terdakwa dalam perkara hukum.
"Kecuali karena masalah hukum, ditahan dan menjadi terdakwa, maka otomatis diberhentikan sementara dan yang naik adalah wakilnya sebagai pelaksana tugas," ujarnya.
Tito juga membandingkan sistem pemerintahan daerah dengan struktur komando saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Menurutnya, kepala daerah bukan berada dalam sistem komando langsung Presiden maupun Menteri Dalam Negeri.
"Berbeda ketika saya menjadi Kapolri. Saat itu ada satu komando kepada para Kapolda dan Kapolres. Pagi bisa saya angkat, sorenya bisa saya ganti. Kalau kepala daerah tidak bisa seperti itu," jelasnya.
Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada), sehingga memiliki legitimasi politik yang berbeda dengan pejabat struktural dalam birokrasi.
Tito juga menilai para kepala daerah merupakan figur politik yang telah melalui proses panjang sebelum terpilih memimpin daerah.
"Kepala daerah itu bukan anak kemarin sore. Rata-rata mereka adalah politisi yang sudah berjuang, pernah ikut kampanye, dikenal publik, dan kita juga tidak bisa mengawasi mereka 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, 365 hari setahun. Semua akan kembali kepada diri pribadi masing-masing," ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan korupsi, Kemendagri bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus memperkuat sistem pengawasan, memberikan pembinaan, serta meningkatkan integritas kepala daerah di seluruh Indonesia.