JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadiri sidang perdana banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Meski masih menjalani pemulihan kesehatan, Nadiem menyatakan siap mengikuti proses persidangan.
Nadiem tiba sekitar pukul 09.14 WIB didampingi sang istri, Franka Makarim. Kedua orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, juga tampak hadir memberikan dukungan bersama sejumlah simpatisan yang mengenakan pakaian serba putih.
Sebelum memasuki ruang sidang, Nadiem sempat menyapa sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang berada di sekitar lokasi dan memberikan dukungan kepadanya.
Baca Juga: Nadiem Makarim Melawan! Laporkan Empat Hakim ke KY dan Ajukan Banding "Masih dalam pemulihan, tapi alhamdulillah siap untuk sidang hari ini. Ya, masih ada sedikit peradangan, tapi alhamdulillah saya bisa mendapat perawatan yang baik," ujar Nadiem kepada awak media.
Dalam sidang banding tersebut, Nadiem berharap majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukumnya untuk mengulas kembali sejumlah fakta yang telah terungkap selama persidangan di tingkat pertama. Ia juga berharap hakim mengizinkan dihadirkannya saksi maupun saksi ahli baru.
"Karena sepertinya di Pengadilan Negeri sudah begitu banyak kejanggalan yang terjadi, begitu banyak pelanggaran etika dan moralitas. Kami ini berbulan-bulan berjuang untuk melawan kriminalisasi ini dan selalu mengutarakan hal-hal yang terjadi kepada kami," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun. Selain hukuman badan, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun sesuai amar putusan.
Sidang banding ini menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum setelah pihak terdakwa mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri. Hasil persidangan banding nantinya akan menentukan apakah putusan sebelumnya dikuatkan, diubah, atau dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi.* (oz/dh)