MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membantah kabar yang menyebut pembangunan gedung baru Kejati Sumut senilai sekitar Rp95 miliar mangkrak. Kejatisu memastikan pembangunan gedung yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut telah selesai untuk tahap pertama.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Rizaldi menjelaskan, pembangunan gedung baru tersebut memang dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama yang sesuai kontrak telah diselesaikan hingga 100 persen.
Baca Juga: Pemprov Sumut Gelontorkan Rp2,7 Miliar untuk Rehabilitasi Gedung A Kantor Disdik "Bangunan gedung yang baru itu tidak mangkrak. Pembangunan tahap satu sudah selesai 100 persen karena hibah dari Pemprov memang hanya untuk tahap pertama sesuai kontrak," ucap Rizaldi, Selasa (4/8/2026).
Rizaldi mengatakan, pekerjaan konstruksi gedung baru Kejati Sumut dimulai pada Mei 2025.
Proses pembangunan kemudian selesai pada akhir Desember 2025 setelah masa pengerjaan diperpanjang sesuai ketentuan kontrak.
"Tahun ini memang tidak ada lagi pekerjaan karena yang dikerjakan hanya tahap satu. Kejati Sumut hanya sebagai penerima manfaat, kami tidak ada berkaitan dengan proyeknya," tambah Rizaldi.
Menurutnya, pembangunan lanjutan atau tahap kedua masih menunggu persetujuan anggaran dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tahap kedua tersebut nantinya mencakup pekerjaan penyelesaian akhir atau finishing gedung.
"Usulan pembangunan tahap dua sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung. Namun, sampai sekarang kami belum memperoleh informasi apakah usulan tersebut disetujui atau belum," terang Rizaldi.
Pembangunan gedung baru Kejati Sumut sebelumnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.
Proyek tersebut berada di bawah pelaksanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.