JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengusulkan agar fungsi pengelolaan aset hasil perampasan yang kini tersebar di sejumlah lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilebur menjadi satu badan independen baru. Politikus Partai NasDem itu menilai, penyatuan lembaga atau badan dengan fungsi tersebut diperlukan agar pengelolaan aset tidak tumpang tindih dan lebih mudah diawasi.
"Lebih baiknya berdiri sendiri secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi. Kenapa? Kalau satu kan enak," ujar Sahroni di Gedung DPR RI, Selasa (4/8/2026).
"Kalau ini kan tumpang tindih, nanti Kejaksaan mengurus, si KPK mengurus, begitu. Nah, ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak, tidak jadi tumpang tindih," imbuh dia.
Baca Juga: Nyawa Penumpang Taruhannya, Sahroni Desak Jalur Khusus Kru Pesawat Diperketat Sahroni mengatakan, usulan pembentukan badan baru itu menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Meski begitu, gagasan pembentukan badan independen tersebut masih sebatas opsi dan harus dikaji lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset bersama para ahli.
"Tapi kan masyarakat menganggap lebih baik yang baru daripada yang ada. Nah, maka itu tadi saya sarankan kalau memang ada yang baru, maka lembaga lama itu ditiadakan, jadikan satu tempat, satu lokasi yang memang khusus melakukan seperti penyelamatan aset atau peralihan aset yang sekarang lagi dibahas," kata Sahroni.
Sahroni menambahkan, Komisi III DPR masih akan meminta masukan dari berbagai kalangan, sebelum memutuskan desain kelembagaan yang akan dimuat dalam RUU Perampasan Aset. Dia menegaskan bahwa proses penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan kehati-hatian, karena menyangkut banyak aspek hukum dan kelembagaan.
"Makanya narasumber terus diundang supaya kita mendapatkan masukan, agar pada saat RUU itu jadi difinalisasi, tidak lagi menjadi hal yang harus dikejar oleh para pihak yang memang kurang puas. Nah, kita enggak mau harapan nanti RUU sudah dikeluarkan, sudah susah-susah payah, tapi masih ada yang enggak suka begitu," tutur Sahroni.
Selain soal desain kelembagaan, DPR juga masih mengkaji sejumlah masukan lain, termasuk usulan perubahan nomenklatur RUU dari "Perampasan Aset" menjadi Peralihan Aset atau Pemulihan Aset.
Adapun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini digelar dalam rangka melanjutkan agenda penghimpunan aspirasi publik untuk penyusunan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. RDPU pada masa reses ini mulai dilaksanakan Komisi III DPR RI sejak Senin (3/8/2026).* (k/dh)