MEDAN – Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Satlantas Polrestabes Medan. Selama periode 3 hingga 8 Agustus 2026, layanan tersebut hadir di lima titik berbeda untuk memudahkan warga mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, sedangkan masyarakat yang hendak membuat SIM baru tetap harus mengurusnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan informasi dari Satlantas Polrestabes Medan, terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi selama pekan ini.
Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Polisi, Warga Medan Bisa Perpanjang SIM di 5 Lokasi Ini Lokasi tersebut meliputi Komplek MMTC (khusus Sabtu di Plaza Medan Fair), depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus Minggu di Lapangan Merdeka), Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda, Komplek Citra Garden Padang Bulan (khusus Sabtu di Plaza Millenium), serta Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu di depan CIMB Lapangan Merdeka).
Jadwal tersebut berlaku mulai 3 Agustus hingga 8 Agustus 2026 dan dapat berubah pada pekan berikutnya sesuai ketentuan Satlantas Polrestabes Medan.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, yakni fotokopi KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta surat hasil tes psikologi.
Sementara itu, jam operasional layanan SIM Keliling dibedakan berdasarkan hari pelayanan. Pada Senin hingga Jumat, layanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan Sabtu beroperasi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dan Minggu mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.
Masyarakat diimbau datang lebih awal agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan menghindari antrean menjelang penutupan layanan.* (ds/dh)