JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sekadar memenuhi syarat administratif. Koalisi menilai pengganti Anggota Ombudsman harus merupakan sosok yang memiliki integritas, independensi, serta memahami praktik reformasi birokrasi dan penegakan hukum.
Koalisi yang terdiri atas Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi (ARPD), Garda Tipikor Indonesia (GTI), bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya menilai kekosongan jabatan tersebut harus menjadi momentum memperkuat kelembagaan Ombudsman RI.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman, Samuel Silaen, mengatakan kekosongan jabatan Anggota Ombudsman terjadi setelah adanya persoalan hukum yang menjerat mantan Anggota Ombudsman, Hery Susanto. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar penggantinya benar-benar memiliki kapasitas dan rekam jejak yang baik.
Baca Juga: Bobby Nasution Minta OPD Tak Berpuas Diri, Penilaian Ombudsman Jadi Momentum Benahi Pelayanan Publik "Peristiwa yang menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan Anggota Ombudsman harus menjadi bahan evaluasi bersama. Karena itu, penggantinya harus benar-benar sosok yang memiliki integritas, independensi, dan pengalaman sehingga mampu menjaga marwah Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik," kata Samuel kepada wartawan di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Samuel menilai Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintahan dan penegakan hukum. Menurutnya, kedua aspek tersebut berkaitan erat dengan tugas dan fungsi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Ia menegaskan, Anggota Ombudsman yang baru tidak cukup hanya memahami teori administrasi negara. Figur yang dipilih harus memiliki pengalaman nyata dalam menjalankan reformasi birokrasi, memahami sistem pemerintahan, menguasai dinamika pelayanan publik, sekaligus memahami praktik penegakan hukum.
"Anggota Ombudsman tidak cukup hanya memahami teori administrasi negara. Yang dibutuhkan adalah figur yang memahami praktik reformasi birokrasi, memahami bagaimana sistem pemerintahan berjalan, menguasai dinamika pelayanan publik, sekaligus memahami praktik penegakan hukum. Dengan pengalaman tersebut, yang bersangkutan dapat langsung bekerja sejak hari pertama tanpa harus belajar terlebih dahulu," ujarnya.
Selain kompetensi, Koalisi juga menilai calon Anggota Ombudsman harus memiliki rekam jejak yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, berintegritas, serta memiliki keberanian moral dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman berencana menyampaikan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia. Surat tersebut berisi pandangan dan rekomendasi mengenai kriteria calon Anggota Ombudsman yang dinilai layak mengisi kekosongan jabatan.
"Kami tidak mengusulkan berdasarkan kedekatan ataupun kepentingan tertentu. Yang kami sampaikan kepada Presiden adalah kebutuhan objektif Ombudsman saat ini, yakni figur yang berintegritas, memahami praktik reformasi birokrasi pemerintahan dan penegakan hukum, serta mampu langsung menjalankan tugas untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman," pungkas Samuel.* (dh)