MEDAN - Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mengajak masyarakat menjadikan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, nilai-nilai HAM harus diterapkan mulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, tempat kerja hingga ruang digital.
Hal tersebut disampaikan Maruli saat menggelar Sosialisasi P5HAM bersama mitra Komisi XIII DPR RI di Gedung Serbaguna HKBP Perumnas Simalingkar, Jalan Bawang VIII Nomor 2, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sabtu (1/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Kepulauan Riau, Dr. Flora Nainggolan, S.H., M.Hum., serta Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H., sebagai narasumber.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Sampang Disorot Maruli Siahaan, Negara Diminta Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Dalam paparannya, Maruli menegaskan bahwa hak asasi manusia tidak hanya menjadi pembahasan di ruang pemerintahan atau lembaga negara, tetapi harus diwujudkan dalam praktik kehidupan sehari-hari.
"P5HAM harus menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari. Menghormati hak orang lain dimulai dari tindakan sederhana, seperti tidak melakukan diskriminasi, tidak menyebarkan fitnah, menghargai perbedaan, melindungi data pribadi, dan memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh masyarakat," ujar Maruli.
Ia mengatakan perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), membawa manfaat besar bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, kemajuan teknologi juga menghadirkan tantangan baru terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, penyalahgunaan data pribadi, perundungan digital (cyberbullying), penyebaran identitas seseorang untuk intimidasi, penipuan digital, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake berpotensi mengancam kehormatan dan martabat seseorang.
Karena itu, Maruli menekankan bahwa kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak orang lain dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Teknologi harus membantu kehidupan manusia, bukan digunakan untuk merendahkan, mengintimidasi, atau merampas hak seseorang. Karena itu, negara harus terus memperkuat regulasi, pengawasan, literasi digital, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat," tegasnya.
Selain membahas isu digital, sosialisasi juga mengangkat berbagai hak dasar warga negara, seperti hak atas pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang layak, kebebasan beragama, perlindungan hukum, lingkungan hidup yang sehat, hingga perlindungan bagi kelompok rentan.
Kelompok tersebut meliputi anak, perempuan, penyandang disabilitas, lanjut usia, korban tindak pidana, masyarakat adat, pekerja migran Indonesia, serta pengungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maruli menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM apabila dilakukan berdasarkan hukum, prosedur yang benar, proporsional, dan tetap menghormati martabat manusia.