Ganti Rezim Cuma Ganti Wajah, Ini Alasan Korupsi RI Tak Kunjung Tumbang

Nurul - Sabtu, 01 Agustus 2026 16:59 WIB
ilustrasi korupsi. (Foto: ugm)

JAKARTA - Mengapa korupsi seolah tak pernah benar-benar hilang dari Indonesia? Padahal, berbagai undang-undang telah diterbitkan, lembaga antirasuah dibentuk, hingga operasi tangkap tangan terus dilakukan. Namun, praktik suap, penyalahgunaan jabatan, dan korupsi anggaran masih terus bermunculan.

Menurut Pengamat Hukum dan Politik Pieter C. Zulkifli, persoalan utama saat ini bukan lagi karena Indonesia kekurangan aturan atau lembaga penegak hukum, melainkan lemahnya konsistensi dalam menjalankan sistem yang sudah ada.

"Korupsi tak pernah benar-benar kalah di negeri ini. Selama hukum tebang pilih dan tata kelola dibiarkan rapuh, pergantian rezim hanya mengganti wajah, bukan masalahnya," kata Pieter dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).

Baca Juga: Tolak Jadi Sekadar Pasar, Indonesia Ajak India Bangun Riset AI dari Nikel hingga Talenta Muda

Ia mengawali analisisnya dengan mengutip filsuf Yunani, Plato, yang menyebut bahwa sikap apatis terhadap urusan publik akan berujung pada kekuasaan yang dikendalikan orang-orang jahat. Menurut Pieter, pemikiran tersebut masih relevan dengan kondisi Indonesia saat ini, ketika korupsi terus muncul dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.

"Pemerintahan berganti, slogan pemberantasan korupsi berubah, lembaga diperkuat lalu dilemahkan, tetapi berita tentang operasi tangkap tangan, suap proyek, jual beli jabatan, mafia peradilan, hingga penyalahgunaan anggaran tetap menjadi konsumsi publik hampir setiap pekan," ujarnya.

Bagi Pieter, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan lagi mengapa korupsi terjadi, melainkan mengapa negara belum mampu menghentikannya. Ia menilai selama ini keberhasilan pemberantasan korupsi lebih banyak diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap, besarnya kerugian negara yang diselamatkan, atau banyaknya operasi tangkap tangan. Padahal, indikator tersebut baru menyentuh persoalan di hilir.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen pencegahan, mulai dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), pendekatan Trisula KPK yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan, hingga Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) di pemerintah daerah.

"Tantangan utamanya bukan lagi kekurangan regulasi, melainkan konsistensi implementasi serta keteladanan para penyelenggara negara," katanya.

Pieter berpandangan korupsi telah berkembang menjadi persoalan sistemik. Tata kelola pemerintahan, menurutnya, masih menyisakan banyak celah penyalahgunaan kewenangan akibat regulasi yang tumpang tindih, pengawasan yang lemah, birokrasi yang berbelit, serta akuntabilitas yang belum menjadi budaya. Akibatnya, berbagai temuan audit maupun kritik masyarakat seringkali hanya berhenti sebagai dokumen tanpa tindak lanjut yang nyata.

"Negara seolah lebih sibuk mengelola akibat daripada membenahi penyebab," ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga integritas penegakan hukum. Menurut Pieter, hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat kepentingan.

"Dalam konteks inilah, negara tidak boleh lagi memberi ruang bagi praktik rekayasa perkara maupun pesanan kasus yang bertujuan menjatuhkan martabat seseorang ataupun korporasi dengan mengatasnamakan penegakan hukum," katanya.


Editor
: Adelia Syafitri

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Menaker Perkuat Perlindungan Pekerja, JKP dan Peningkatan Kompetensi Jadi Fokus Utama

Nasional

Makna Safari Politik Jokowi dari Lampung ke NTT

Nasional

Anak Juru Kunci Makam Kini Bicara Bahasa Korea, Kisah di Balik Prestasi Sekolah Rakyat

Nasional

Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam: Laga Penentu Tiket Semifinal ASEAN Championship 2026

Nasional

Aston Villa Menang di GBK, Unai Emery Kagum Lihat Kemajuan Sepakbola Indonesia

Nasional

Menag: Indonesia Terlalu Indah untuk Diacak-acak, Persatuan Harus Tetap Dijaga