JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X/KIP-PSI/2025. Putusan KIP tersebut menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ketujuh, Joko Widodo (Jokowi), merupakan informasi terbuka.
"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dilihat pada Sabtu (1/8/2026).
Dalam putusan tersebut, PTUN menguatkan apa yang termuat dalam putusan KIP sebelumnya.
Baca Juga: Jokowi Disambut Antusias di CFD Kupang, Warga: Pak Jokowi Paling Baik, Opanya NTT "Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nomor: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026," tulis amar putusan.
Perkara ini teregister dengan nomor perkara 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang putusannya dibacakan pada 30 Juli 2026 melalui e-court.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam perkara ini, UGM terseret sebagai termohon.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn saat membaca amar putusan, Selasa (10/3/2026).
Dari delapan informasi yang dimohonkan pemohon terkait dokumen studi Jokowi, majelis hanya mengabulkan tujuh poin yang dinyatakan sebagai informasi terbuka. Salah satu yang tidak dikabulkan sebagai informasi terbuka yaitu ijazah asli Jokowi.
Sementara ketujuh dokumen yang dinyatakan informasi terbuka yaitu salinan ijazah asli, transkrip nilai, KRS dan KHS, laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang dan SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, serta buku wisuda.
"Merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," ujarnya.
Majelis juga menyatakan informasi yang dimohonkan pemohon terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon dalam kurikulum yang berlaku saat Jokowi menempuh studi merupakan informasi terbuka.
Setelah adanya putusan ini, KIP memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohonkan pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.* (in/dh)